Rabu, 22 Februari 2017

Penyalahgunaan Perangkat TIK Etika dan Moral

Penyalahgunaan Perangkat TIK . Etika dan Moral


Blog ini di buat dalam rangka menyelesaikan tugas TIK tentang Penyalahgunaan, etika dan moral dalam pelajaran TIK.
Penyalahgunaan Perangkat Teknologi dan Komunikasi
Sesuai dengan fungsinya , teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi antara satu dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini banyak  digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari seperti pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industry, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi informasi yang pemanfaatannya paling pesat adalah internet. Beberapa tahun belakangan ini, internet pun sudah melekat erat dengan kehidupan masyarakat seakan menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna  baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.

Berikut beberapa contoh penyalahgunaan perangkat tik dan etika moral yang dapat diambil manfaatnya :D

1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.
Penggolongan Hacker dan Cracker
• Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh nettertingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalansistem sekuritas suatu perusahaan.
• Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memilikimotivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase danpengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan denganbantuan orang dalam.
• Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukanpengrusakan terhadap ratusan situs web untukmengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarangdipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkanlawannya.

Etika :
Moral : 


2. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh:Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentukdigital (MP3, MP4, WAV dll).

Bentuk" pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Etika :
Moral :
3. Carding
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan menggeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif, melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Etika :
Moral :

4. Pornography
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikanbentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya,dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkankemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telahmenghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll.Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecentexposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chatprograms atau biasa disebut Cyber harrassment.
Etika :
Moral : 
5. Perjudian Online
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Contoh : perjudian pertandingan sepakbola(esbobet.com) , poker(dewapoker.com) dll
Etika :
Moral :
6. Pencetakan Uang Palsu
Maraknya pencetakan uang palsu yang di lakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kepintarannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Yang akan berdampak : 
• Hiperinflasi
Dengan mencetak uang sebanyak-banyaknya, maka uang yang beredar di masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan jumlah barang. Akibatnya akan terjadi hiperinflasi, dimana harga² barang akan jauh melambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar